Foto polisi gelandang pelaku pencurian berinisial YU ke ruang tahanan Polres Polman, Senin (17/02/2025).

Polisi Tangkap Pria di Polman Usai Terekam Kamera CCTV Curi Biji Kakao

POLEWALI MANDAR,- Pria berinisial YU (28) ditangkap polisi lantaran terlibat aksi pencurian biji kakao pada sejumlah tempat di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Identitas pelaku terungkap lantaran sempat terekam kamera pengawas CCTV saat mencuri.

“Sempat terekam cctv (saat mencuri), dasar itu dilakukan pengembangan hingga akhirnya pelaku tertangkap,” kata Kanit Resum Sat Reskrim Polres Polman, Iptu Iwan Rusmana kepada wartawan, Senin (17/02/2025).

YU ditangkap polisi, Kamis (13/02). Polisi menerima 2 laporan pencurian yang diduga dilakukan YU.

“Jadi pencurian coklat (biji kakao) itu ada 4 tkp, tapi yang melapor ke kami ada 2 tkp,” terang Iwan.

Menurut Iwan, pelaku melancarkan aksinya pada siang bolong. Pelaku juga sempat mengaku sebagai pembeli biji kakao, lalu memperdaya seorang anak kecil untuk mengumpulkan biji kakao yang sedang dijemur lalu dibawa pergi.

“Dia melakukan pencurian pada siang hari, di mana coklat tersebut lagi dijemur. Dia bertindak seolah-olah pembeli coklat itu,”  ungkapnya.

“Ada juga modusnya dia suruh anak kecil, diberi uang, dia sampaikan kalau coklat itu sudah dibayar kepada pemiliknya,  anak-anak itu disuruh kumpul coklat, setelah dimasukkan ke dalam karung langsung dibawa,” sambung Iwan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, pelaku mengaku mencuri lantaran butuh biaya untuk bayar angsuran motor.

“Pertama dia tidak ada kerjaan. Kedua dia juga ada cicilan motornya (mau dibayar),” tandas Iwan.

Diketahui, pelaku merupakan seorang residivis. Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat polisi menggunakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polisi juga amankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang dipakai melaku saat mencuri. (thaya)

__Terbit pada
17/02/2025
__Kategori
Peristiwa