Baliho Transparansi
Oleh, M Danial
BALIHO secara umum dikenal sebagai alat peraga politik. Media untuk memajang gambar politisi menghadapi kontestasi politik. Baliho juga sebagai media promosi komersil atau bisnis. Baliho juga menjadi media promosi lembaga pendidikan untuk pendaftaran mahasiswa / siswa baru. Selain itu, baliho merupakan media pelaksanaan transparansi publik.
Beberapa tahun lalu di setiap kantor desa terpasang baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Warga desa mendapatkan informasi anggaran desa melalui baliho yang dipajang di awal tahun. Realisasi pelaksanaan APBDes dalam satu tahun anggaran dipasang pada baliho terpisah.
Baliho APBDes bukanlah sekadar penghias halaman kantor desa. Melainkan bentuk transparansi pengelolaan dan pelaksanaan anggaran oleh pemerintah desa sebagai badan publik. Informasi program dan kegiatan pada baliho antara lain berupa jumlah atau besaran anggaran setiap program dan kegiatan, berikut realisasi pendapatan dan belanja desa.
Melalui baliho APBDes masyarakat diharap berperan turut melakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa. Termasuk memberi masukan kepada pemerintah desa mengenai kegiatan yang dilaksanakan di desa.
Transparansi pengelolaan anggaran dan belanja desa pada baliho APBDes adalah bentuk transformasi untuk membangun kepercayaan dan akuntabilitas publik. Dalam konteks pemerintahan desa, informasi yang bisa langsung diakses oleh masyarakat desa merupakan bentuk implementasi prinsip transparansi dan keterbukaan.
Pengumuman APBDes diharap tidak hanya sebagai formalitas karena petunjuk atau instruksi “dari atas”. Sekadar menggugurkan kewajiban. Melainkan bentuk komitmen yang disertai konsistensi pemerintah desa dalam pengelolaan anggaran secara terbuka. Langkah tersebut perlu menjadi contoh bagi badan publik lain di tingkat yang lebih tinggi.
Transparansi dan keterbukaan, dua istilah yang kerap dipakai bergantian. Kerap juga digunakan bersamaan. Keduanya berkaitan dan saling melengkapi, namun memiliki perbedaan.
Mengutip Marlinda Irwanti dalam buku Manajemen Komunikasi, Tinjauan Kritis dan Praktis, menyebutkan transparansi adalah penyediaan informasi yang jelas dan lengkap. Sedangkan keterbukaan adalah sikap dan perilaku yang jujur memberikan umpan balik informasi.
Bagi masyarakat desa, APBDes adalah wujud penggunaan anggaran yang sejatinya uang rakyat untuk memberikan manfaat langsung bagi mereka. Dengan publikasi APBDes secara terbuka melalui baliho, warga mengetahui rencana pendapatan dan belanja desa. Dan memberi gambaran bahwa anggaran yang dipercayakan kepada pemerintah desa adalah untuk kepentingan rakyat desa.
Penyampaian informasi kepada publik melalui berbagai media, baliho atau media lain sebagai bentuk transparansi sekaligus sebagai penyemangat untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan dana publik yang mendapat pengawasan masyarakat. Keterlibatan masyarakat memantau dan mengawasi pelaksanaan anggaran di desa, agar pengelolaan anggaran selalu dilakukan dengan berhati-hati dan berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan tugas sebagai amanah yang dipercayakan rakyat kepada kepala desa dan aparat desa harus pula disertai tanggung jawab moral dan integritas yang selalu terjaga. Untuk itulah semua pihak perlu berperan untuk mewujudkan akuntabilitas mencegah praktik penyimpangan: kolusi, korupsi, dan nepotisme karena penggunaan anggaran yang tidak efektif dan tidak sesuai peruntukannya.
Pengumuman APBDes oleh pemerintah desa diharap terlaksana secara konsisten. Sekali lagi: jangan sekadar formalitas menggugurkan kewajiban karena perintah atau instruksi dan semacamnya. Melainkan dipahami dan disadari sebagai bentuk pelayanan akan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Praktik baik tersebut layak menjadi contoh bagi badan publik lainnya, termasuk pemerintah daerah dan lembaga badan publik lainnya di semua tingkatan.
Prinsip keterbukaan informasi adalah hak publik yang tidak terbatas pada lembaga pada tingkat tertentu saja. Pengumuman APBDes sebagai bentuk keterbukaan pemerintah desa, menunjukkan bahwa transparansi dan keterbukaan tidak bergantung besar atau kecilnya anggaran. Melainkan bentuk komitmen yang disertai kesungguhan untuk melayani masyarakat secara jujur dan terbuka.
Keterbukaan informasi APBDes adalah salah satu bentuk upaya membangun budaya transparansi yang lebih luas dalam masyarakat. Ketika warga desa sudah terbiasa mendapatkan informasi yang jelas dan terbuka, diharapkan pula makin sadar pula bahwa mendapatkan informasi adalah hak rakyat dalam negara demokrasi yang dijamin konstitusi. Hak tersebut diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dimaklumi bahwa pemahaman mengenai transparansi dan keterbukaan informasi di kalangan pemerintah desa masih relatif beragam. Tapi praktik baik mem-baliho-kan APBDes diharap menginspirasi badan publik lainnya di semua level atau tingkatan pemerintahan untuk melaksanakan keterbukaan informasi.
Semangat itu perlu terus dibangun. Apalagi badan publik pemerintahan atau lembaga lain pada tingkatan lebih tinggi dari desa. Pada umumnya telah memiliki perangkat dan sarana yang memadai untuk mempublikasikan informasi publik, seperti melalui berbagai platform media sosial.
Kembali pada kemauan dan komitmen yang disertai konsistensi dan kesungguhan. Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan dipercaya oleh masyarakat. Tidak sebatas slogan yang selalu didengungkan. Ibarat lagu lama yang diputar berulang-ulang. Salam transparansi. (*)