Pria di Polman Perkosa Anak Kandung Gegara Sering Nonton Bokep-Lama Ditinggal Istri
POLEWALI MANDAR,- Pria berinisial MY (36) diamankan usai dilaporkan memperkosa anak kandungnya berusia 14 tahun di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Pelaku tega memperkosa korban gegara sering nonton film bokep dan sudah lama ditinggal istrinya yang merantau ke Malaysia.
“Sudah lama tidak berhubungan karena ditinggal istri. Dia (pelaku) penggemar film-film bokep (ada pengaruh) kemungkinan begitu,” kata Kasi Humas Polres Polman, Iptu Muhapris kepada wartawan, Senin (6/1/2025).
Pelaku diamankan polisi, Jumat (03/01). Berawal dari cerita korban kepada salah satu keluarga jika dirinya kerap mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku.
“Korban merupakan anak kandung pelaku. Korban bercerita kepada tantenya jika sering dipegang-pegang oleh bapak kandungnya,” ujar Muhapris.
Lebih lanjut Muhapris mengatakan, pelaku telah berulang kali mencabuli korban, mulai tahun tahun 2021. Saat itu korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
“Sudah berulang kali dicabuli, mulai anak itu (korban) kelas lima (SD) tahun 2021,” ungkapnya.
Agar leluasa melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengancam korban. Pelaku juga mengancam korban agar perbuatannya tidak diceritakan kepada siapapun.
“Awal mulanya diancam dulu sehingga terjadi persetubuhan, diancam agar tidak mengadu pada siapapun. Didahului dengan pencabulan, dipegang-pegang sehingga terjadi persetubuhan,” beber Muhapris..
Dia mengungkapkan, tindak perkosaan yang dialami korban terjadi di rumah neneknya di Kecamatan Polewali. Selama ini korban diketahui kerap tidur bersama pelaku.
“TKP di rumah neneknya, selalu di rumah neneknya. (Korban) tidur bersama (pelaku) di rumah neneknya,” tutur Muhapris.
Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat polisi menggunakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 mengatur tentang ketentuan pidana perkosaan terhadap anak.
“Ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Muhapris.
Diketahui, korban saat ini mendapat pendampingan petugas di rumah perlindungan perempuan dan anak Polres Polman. (thaya)