Pemerintah Pusat Kucurkan Dana Desa 2025 Rp 134 Miliar ke Polman
POLEWALI MANDAR,- Pemerintah pusat mengucurkan Dana Desa 2025 sebanyak Rp134.729.952.000 untuk 144 Desa di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Besaran alokasi dana untuk setiap desa berbeda-beda, disesuaikan dengan jumlah penduduk dan luas wilayah.
“Penggunaan dana desa sudah diatur peruntukannya,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Polman, Soepardi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (08/01/2025).
Menurut Soepardi, dari total dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat, terdiri dari alokasi dasar sebesar Rp 88.899.757.000, alokasi formula Rp 40.369.779.000, alokasi afirmasi Rp 910.640.000 dan alokasi kinerja Rp 4.549.776.000.
Lebih lanjut dia mengungkap lima desa di Polman paling banyak mendapatkan dana desa tahun 2025. Yaitu Desa Batetangnga Kecamatan Binuang sebesar Rp 1.400.542.000. Kedua Desa Sumarrang Kecamatan Campalagian sebesar Rp 1.390.375.000, posisi ketiga Desa Lampoko Kecamatan Campalagian Rp 1.342.796.000, keempat Desa Parappe Kecamatan Campalagian Rp 1.321.610.000 dan posisi kelima Desa Batupanga Daala Kecamatan Luyo Rp 1.317.971.000.
Sementara desa paling sedikit kebagian dana desa tahun 2025, pertama Desa Lilli Kecamatan Matangga Rp.699.917.000, kedua Desa Mosso Kecamatan Balanipa sebesar Rp 700.343.000, ketiga Desa Pallis Kecamatan Balanipa Rp. 705.152.000, keempat Desa Bulo Kecamatan Bulo sebesar Rp 708.401.000, kelima Desa Lambanan Kecamatan Balanipa sebesar Rp 709.433.000.
Soepardi menjelaskan, dalam Permenkeu Nomor 108 tahun 2024, Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan dana desa paling tinggi 15 persen dari anggaran dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Target penerima manfaat BLT dana desa ini dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan,” tuturnya.
“Selain itu penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim. Dana desa juga digunakan untuk peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting. Selanjutnya dana desa juga untuk mendukung program ketahanan pangan, pengembangan potensi dan keunggulan desa, pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital,” sambung Soepardi.
Dia juga menyebut dana desa bisa digunakan untuk pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal atau program sektor prioritas lainnya di desa.
“Penggunaan dana desa juga ada program prioritas skala nasional dan bersifat ditentukan penggunaannya. Selain itu ada juga tidak ditentukan penggunaannya. Dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya untuk mendanai program sektor prioritas lainnya di desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa,” jelas Soepardi.
Dia menambahkan, dana desa dapat juga digunakan untuk dana operasional pemerintah desa. Paling banyak 3 persen dari pagu dana desa setiap desa.
“Intinya dana diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan,” pungkas Soepardi. (thaya)