Pelaku Pencabulan Gadis ABG 14 Tahun di Polman Tertangkap Usai Digerebek Warga Bersama Perempuan di Kos
POLEWALI MANDAR,- Pemuda bernama Firman (27) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, ditangkap usai digrebek warga saat bersama seorang perempuan di kos-kosan. Ternyata, Firman adalah pelaku pencabulan gadis ABG berisinial S (14) dan telah lama menjadi buronan polisi.
“Itu kan kemarin ada seorang perempuan yang dibawa (pelaku) ke kos-kosan, tapi diketahui sama keluarganya (perempuan) akhirnya digerebek. Setelah diamankan warga, kita cek, ternyata pelaku pencabulan yang melarikan diri,” kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).
Pelaku digerebek warga ketika berada pada salah satu kos-kosan di wilayah Kecamatan Polewali, Kamis (23/1) kemarin. Keberadaan pelaku diketahui setelah dibuntuti keluarga korban.
“Kita belum melakukan pemeriksaan lebih jauh, tapi menurut keterangan keluarga korban kemarin, sempat diikuti,” ungkap Mulyono.
Mulyono juga belum bisa menjelaskan hubungan pelaku dan perempuan yang bersamanya saat digrebek warga. Apalagi korban berulang kali pingsan saat hendak dimintai keterangan.
“Karena berulang kali pingsan (korban) akhirnya belum bisa dimintai keterangan, belum bisa diperiksa karena dia pingsan,” ujarnya.
Meski begitu, Mulyono menyebut jika pada bulan Mei tahun 2023, polisi telah menerima laporan terkait tindak pidana pencabulan pelaku terhadap perempuan lain. Korbannya gadis ABG berinisial S (14).
Hanya saja saat itu, pelaku kabur meninggalkan Polman setelah mengetahui keluarga korban melapor ke polisi.
“Setelah keluarga korban melapor, pelaku tinggalkan Polman ke Maluku,” terang Mulyono.
Mulyono mengungkapkan pelaku telah berulang kali mencabuli S. Pelaku sempat merekam perbuatan tidak senonohnya lalu digunakan untuk mengancam S jika permintaanya tidak penuhi.
“Awalnya dipaksa..sempat direkam..itukan berulang kali, kejadian yang kesekian kalinya ada rekaman. Pelaku sendiri (sebarkan rekaman), supaya korban mau (melayani pelaku),” tandas Mulyono.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan yang dilakukan terhadap S pada tahun 2023 lalu. Dia dijerat polisi menggunakan pasal 81 ayat 1 subsider ayat 2 tentang perlindungan anak.
“Sudah ditetapkan tersangka pada kasus sebelumnya, (ancaman hukuman) 15 tahun,” pungkas Mulyono. (thaya)