Ruang Unit PPA Sat Reskrim Polres Polman.

Lansia di Polman Perkosa Tetangga ABG 14 Tahun karena Kesepian Ditinggal Istri

POLEWALI MANDAR,- Polisi mengungkap motif pria berinisial AR (60) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, tega memperkosa tetangganya, ABG berusia 14 tahun. Polisi menyebut pelaku kesepian karena sudah 10 tahun pisah ranjang dengan sang istri yang berada di Kalimantan.

“Motifnya karena sudah 10 tahun tinggal istri di Kalimatan. Belum cerai, pisah ranjang, (kesepian) kemungkinan.” kata Kasi Humas Polres Polman, Iptu Muhapris kepada wartawan, Jumat (10/01/2025).

Tindak perkosaan terjadi pada salah satu desa di Kecamatan Campalagian. Pelaku yang takut diamuk warga lalu menyerahkan diri ke Polsek Campalagian, Kamis kemarin (09/01) sekira pukul 17.00 WITA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Muhapris menyebut korban saat ini hamil dengan usia kandungan 27 bulan.

“Kehamilan itu anak sekarang 27 minggu,” ujarnya.

Muhapris menyebut, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Polman telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Pelaku dijerat menggunakan Pasal 81 ayat 1 dan 3 tentang kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Sudah ditetapkan tersangka, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pria berinisial AR (60) diamankan usai dilaporkan memperkosa tetangganya, gadis ABG berusia 14 tahun di Kabupaten Polman. Korban tidak kuasa memberikan perlawanan karena diancam oleh pelaku.

“Diancam, selanjutnya disertai ancaman juga,” kata Muhapris.

Tindak perkosaan yang dialami korban pertama kali terjadi sekira bulan Juni tahun 2024 lalu. Berawal ketika korban melintas di depan rumah pelaku usai membeli voucher.

Pelaku lalu membujuk korban masuk ke dalam rumahnya dengan alasan untuk mengambil peralatan tukang milik orang tuanya.

“Awal mulanya itu, (korban) anak ini pergi membeli voucher pulsa, setelah kembali dari penjualan korban dipanggil oleh pelaku inisial AR untuk mengambil peralatan tukang orang tuanya di rumah pelaku,” tutur Muhapris. (thaya)

__Terbit pada
11/01/2025
__Kategori
Peristiwa