Kantor Imigrasi Polman.

Imigrasi Polman Deportasi Seorang WNA

POLEWALI MANDAR,- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) di Kabupaten Polman, Sulawesi Barat,  mendeportasi pria berkewarganegaraan Malaysia berinisial WA (18) karena melanggar peraturan keimigrasian.  Warga negara asing (WNA) tersebut menetap di Kabupaten Polman melebihi batas waktu yang ditentukan dengan alasan sedang berobat.

“Kebetulan kemarin tindakan administratif keimigrasian yang kami lakukan, karena memang warga negara Malaysia ini overstay sehingga kami lakukan pendeportasian,” kata Kasi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi  Kelas II Non TPI Polman Aquarius kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

Aquarius menyampaikan itu dalam kegiatan Media Gathering yang berlangsung di Kantor Imigrasi Polman, Jalan Tritura Nomor 12, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Senin (16/12) sekira pukul 10.00 wita.

Aquarius mengungkapkan, proses deportasi terhadap WA berlangsung Oktober kemarin. Dia menyebut, WA sudah 7 bulan menetap di Desa Mirring, Kecamatan Binuang.

“Bulan Oktober (dideportasi), 7 bulan (menetap),” ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengungkap tujuan WA ke Indonesia untuk berobat di kampung halaman ibunya. WA memiliki ibu  berkewarganegaraan Indonesia dan tinggal di Desa Mirring, Kecamatan Binuang.

“Dia (WA) itu bapaknya kan warga negara Malaysia, mamanya orang Mirring (Indonesia). Dia itu bersaudara 5 orang semuanya WNA,” ujar Aquarius.

“Yang paling bungsu ini (WA) yang datang (ke Indonesia),  dia kecelakaan di Malaysia datang ke Mirring untuk berobat. Karena berobat habis kecelakaan jadi overstay sampai 7 bulan,” sambungnya.

Menurut Aquarius, WA sempat melakukan perpanjangan izin tinggal selama 30 hari. Dia memperkirakan WA lupa melapor ke kantor Imigrasi Polman karena sedang berobat.

“Visanya cuman 30 hari, diperpanjang sekali jadi total 60 hari. Mungkin lupa karena berobat,” tuturnya.

WA baru melapor ke Kantor Imigrasi Polman ketika hendak berkoordinasi karena ingin pulang ke Malaysia.

“Dia (WA) datang ke sini mau koordinasi karena mau balik ke Malaysia, disitulah ketahuan akhirnya kami deportasi,” jelas Aquarius.

Selain mendeportasi, Aquarius juga mengungkap jika WA dicekal 6 bulan kembali ke Indonesia.

“Selain dideportasi, WA juga dicekal selama 6 bulan untuk kembali ke Indonesia,” pungkasnya. (thaya)

__Terbit pada
16/12/2024
__Kategori
Polhukam