Direktur RS Hajja Andi Depu Polewali, dr Anita.

Direktur RS Andi Depu Polman Tanggapi Pencurian AC Apartemen Dokter Libatkan Tenaga Kontrak

POLEWALI MANDAR,- Direktur Rumah Sakit (RS) Hajja Andi Depu Polman angkat bicara terkait keterlibatan sejumlah tenaga kontraknya dalam kasus pencurian 30 unit penyejuk udara atau air conditioner (AC) apartemen dokter RS. Dia mengaku mendukung proses hukum dan akan berhentikan tenaga kontrak RS yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami menyerahkan semua urusannya ke pihak Polres, nanti kami akan mengikuti proses hukum,” kata Anita kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).

“Sebelum diamankan mereka statusnya kontrak..dengan adanya proses hukum otomatis kami berhentikan..dan kalau sudah masuk di ranah hukum dan dinyatakan bersalah, tidak akan digunakan lagi..tidak dikontrak lagi,” jelas Anita.

Hal tersebut disampaikan Anita saat memantau proses reka ulang adegan pencurian yang dilakukan Tim Inafis bersama penyidik Sat Reskrim Polres Polman, Selasa (24/12). Proses reka ulang tersebut berlangsung di lantai 4 apartemen dokter RS Hajja Andi Depu yang menjadi tempat kejadian peristiwa (tkp) pencurian.

Dalam proses reka ulang tersebut, polisi hanya menghadirkan tersangka berinisial IS. Sementara 4 tersangka lain masing-masing berinisial H, SG, J dan A tidak dihadirkan polisi dalam proses reka ulang tersebut.

Untuk diketahui, IS merupakan mantan penanggung jawab apartemen dokter RS Hajja Andi Depu. Dia juga otak dan pelaku utama aksi pencurian ini.

Anita mengaku menyesalkan keterlibatan sejumlah tenaga kontrak dalam aksi pencurian AC di apartemen dokter RS.

“Pada intinya saya menyerahkan kepada polisi untuk proses hukumnya, karena kami juga terus terang sangat menyesalkan adanya kejadian ini. Karena orangnya (tersangka) dari segi kinerja cukup baik ,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, 6 pria diamankan lantaran diduga terlibat aksi pencurian 30 unit penyejuk udara atau air conditioner (AC) di apartemen dokter Rumah Sakit (RS) Hajja Andi Depu Polewali. 5 terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari 6 yang diamankan, kami sudah menetapkan tersangka sebanyak 5 orang,” kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Muhammad Reza Pranata kepada wartawan, Selasa (24/12/204).

Menurut Reza, aksi pencurian AC ini diotaki tersangka berinisial IS yang merupakan mantan penanggungjawab apartemen dokter RS Hajja Andi Depu Polewali. Dalam menjalankan aksinya, IS dibantu tersangka H dan SG yang berprofesi sebagai staf teknisi listrik di rumah RS.

“Otak pelaku ini berinisial IS, sebagai staf pertukangan dan juga pernah menjabat sebagai penanggung jawab apartemen,” ujarnya.

“Dibantu H dan SG staf teknisi kelistrikan (di RS),” sambung Reza. (thaya)

 

 

__Terbit pada
25/12/2024
__Kategori
Peristiwa