Gelar Media Gathering, Kantor Imigrasi Polman Beber Capaian PNBP Tahun 2024 Naik 390 %
POLEWALI MANDAR,- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menggelar media gathering dengan tema ‘Membangun Relasi dan Kolaborasi untuk Meningkatkan Citra Positif Organisasi.
Kegiatan berlangsung di Aula Yusuf Adiwinata, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polman, Jalan Tritura, No.12, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Senin (16/12) pukul 10.00 WITA.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Polman Tri Kuncoro, didampingi Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Bramantyo Andhika Putra.
Hadir sejumlah Kepala Seksi di lingkup Kantor Imigrasi Polman serta beberapa wartawan media online.
Pada kesempatan itu, Bramantyo beberkan capain Kantor Imigrasi Polman yang menyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 3,9 Miliar. Capaian tersebut meningkat 390 persen dari target yang diberikan.
“Sudah terealisasi tiga miliar sembilan ratus juta sekian..Alhamdulillah tahun ini kita kenaikannya cukup signifikan. Kalau tidak salah, pada tahun kemarin itu kenaikannya sekira 280 persen realisasi penerimaan PNBP di tahun 2023. Tahun ini naik 390 persen dari target,” kata Bramantyo pada kesempatan itu.
Menurut Bramantyo, target PNBP Imigrasi Polman pada tahun 2024 hanya sebesar Rp 1 Miliar lebih. Naik sedikit dari tahun 2023 sebesar Rp 900 Miliar lebih.
“Jadi di tahun 2023 kemarin terealisasi 2,8 (miliar) sekian, ada kenaikan 300 persen dari 900 juta (target PNBP). Tahun ini target kami naik 1 miliar sekian, per tanggal 15 semberi itu sudah 3,9 miliar sekian, jadi ada kenaikan sekira 390 persen,” terangnya.
Diakui Bramatyo, pendapatan tersebut bersumber dari berbagai layanan yang diberikan. Seperti pembuatan paspor, visa, izin tinggal dan layanan keimigirasian lainnya. Meski demikian, dia belum merinci besaran pendapatan yang diperoleh dari masing-masing layanan tersebut
Ungkap kenaikan biaya pembuatan paspor
Selain itu, Bramantyo juga mengungkap adanya kenaikan biaya pengurusan passpor yang mulai berlaku. Kenaikan biaya pengurusan paspor berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 2024 itu, rencananya mulai berlaku, Selasa 17 Desember 2024.
“Sesuai surat edaran yang kami terima dan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2024 yang keluar di 18 oktober, yaitu 60 hari setelah PP itu keluar (besok 17 desember) harga pasport naik,” ungkapnya.
Dia lalu membeberkan besaran kenaikan biaya pembuatan paspor tersebut. Terdiri untuk paspor biasa masa berlaku 5 dan 10 tahun. Serta paspor elektronik masa berlaku 5 dan 10 tahun.
“Yang paspor biasa ada dua kategori, berlaku 5ima dan 10 tahun. Yang 5 tahun harganya sama 350 ribu, kemudian yang 10 tahun ada kenaikan, yang tadinya 350 menjadi 650 ribu,” beber Bramantyo.
“Kategori selanjutnya yaitu untuk paspor elektronik, yang tadinya 5 tahun 10 tahun itu harganya 650 ribu kini ada perubahan. Yang masa berlaku 5 tahun masih sama 650 ribu, untuk yang masa 10 tahun ini ada kenaikan menjadi 950 ribu, itu mulai berlaku besok,” sambungnya.
Meski begitu, Bramantyo mengungkap jika harga lama tetap berlaku jika permohonan pembuatan paspor telah diajukan warga ke kantor imigrasi sebelum tanggal 17 Desember.
“Untuk yang sudah melakukan permohonan sebelum tanggal 17 harganya masih sama,” tandasnya.
Pada kesempatan itu, Bramantyo juga mengungkapkan harapan kepada media untuk terus membantu membangun citra positif kantor Imigrasi. Melalui pemberitaan kegiatan kantor Imigrasi demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (thaya)