Ketua DPRD Polman Jadi Saksi Sidang Kasus Pidana Pemilu Kades Sugihwaras
POLEWALI MANDAR,- Ketua DPRD Polman Fahry Fadly hadir sebagai saksi dalam sidang kasus tindak pidana Pemilu di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Kasus itu mendudukkan Kepala Desa (Kads) Sugihwaras Warsito sebagai terdakwa.
Sidang lanjutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Polewali, Senin (11/11). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman Juanda Maulud Akbar hadirkan lima orang saksi.
Mulai dari Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) Desa Sugihwaras, Panwascam Wonomulyo, jajaran Bawaslu Polman dan satu orang peserta jalan santai. Termasuk Kepala dusun di Desa Sugihwaras bernama Rudi Kurniawan dan ketua DPRD Polman Fahry Fadly.
JPU juga menghadirkan barang bukti handphone (HP) yang telah melewati uji laboratorium forensik di Makassar. HP tersebut berisi dokumentasi foto dan video kegiatan jalan santai.
Sebelum memberi kesaksian, Fahry Fadly terlebih dahulu disumpah.
“Saya hadir sebagai masyarakat biasa, tidak membawa nama DPRD, hanya diminta hadir dalam kegiatan jalan santai tersebut, mungkin saya di undang sebagai kader partai,” kata Fahry Fadly saat memberikan keterangan dalam persidangan.
Dalam persidangan itu, Fahry juga mengakui melihat adanya spanduk salah satu calon Bupati di Pilkada Polman 2024. Dia juga membenarkan dirinya sempat melakukan foto besama dengan panitia.
Fahry juga mengatakan jika dirinya menolak ketika dipersilahkan memberikan sambutan dalam kegiatan jalan santai itu.
“Saya dipersilahkan sambutan, tapi saya menolak, karena saya hadir sebagai masyarakat biasa, datang demi menghargai undangan, saya diundang lewa telepon, mengatasnamakan panitia,” ujarnya.
Lebih lanjut Fahry mengakui jika dirinya tidak memiliki izin sebagai pejabat daerah, ketika menghadiri acara jalan santai yang diduga jadi kegiatan kampanye lain ini.
Pernyataan itu disampaikan Fahry saat dicecar pertanyaan oleh JPU di depan hakim dan peserta persidangan.
Sementara JPU Juanda Maulud Akbar mengaku akan mengaku akan menghadirkan saksi ahli dari Laboratorium Forensik dan ahli pidana pada sidang berikutnya.
“Kemudian kita agendakan pada sidang berikutnya untuk menghadirkan saksi ahli dari Laboratorium Forensik dan ahli pidana, kami fokus pada pembuktian sebagaimana dalam pasal 188 junto pasal 71 ayat 1 undang-undang pemilihan,” kata Juanda Maulud Akbar kepada wartawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, Juanda mengaku yakin pasal yang disangkakan terhadap terdakwa telah terpenuhi. Perbuatan terdakwa dianggap menguntungkan salah satu pasangan calon bupati.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Amin Sangga menilai kegiatan jalan santai yang dihadiri kliennya bukanlah kampanye. Untuk itu dia meminta majelis hakim membebaskan kliennya.
“Karena kita harus perjelas dulu pengertian kampanye, karena kampanye itu wajib mengandung visi misi, sementara klien kami terdakwa hadiri kegiatan jalan santai, ketika itu bukan kampanye terdakwa harus dibebaskan demi hukum,” tegas Amin Sangga. (run/thaya)