Bawaslu Polman Usut Dugaan Pelanggaran KPU Polman Saat Laksanakan Debat, Sejumlah Saksi Akan Diperiksa
POLEWALI MANDAR,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) akan memeriksa sejumlah saksi terkait laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polman dalam pelaksanaan debat publik pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) di daerah ini.
“Langkah selanjutnya ialah klarifikasi atau pemeriksaan saksi, ada enam saksi kita jadwalkan untuk pemeriksaan,” kata koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Polman, Usman kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).
Usman mengungkapkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Polman dilaporkan ke Bawaslu Polman, Rabu (13/11) lalu. Laporan tersebut telah diplenokan dan dianggap memenuhi syarat meteril dan syarat formil dugaan pelanggaran etik dan administrasi.
“Laporan yang kami terima tiga hari lalu, pertama laporan itu kita kaji awal, lalu kita plenokan, hasilnya kasus ini sudah memenuhi syarat,” terangnya.
Lebih lanjut Usman mengatakan, laporan tersebut berawal dari aksi protes Liaison Officer (LO) salah satu pasangan Cabup-Cawabup saat depat publik pertama yang diselenggarakan KPU Polman. Salah satu pasangan Cabup-Cawabup dianggap melanggar kesepakatan, hingga menimbulkan aksi protes dan berujung pelaporan.
“Menurut laporan ada kesepakatan yang dibangun oleh LO paslon dan KPU terkait tata cara debat, itu yang kita mau lihat kesepakatan seperti apa, adakah dokumennya,” tegas Usman.
Dia menambahkan divisi penanganan pelanggaran akan menelusuri kesepakatan LO paslon dan KPU Polman di mekanisme debat.
“Sehingga saksi yang akan diundang untuk klarifikasi dari KPU Polman, komisioner dan staf serta LO paslon yang juga sebagai terlapor,” pungkas Usman.
Diberitakan sebelumnya, Tim hukum pasangan Cabup) dan Cawabup Dirga Adhi Putra Singkarru – Iskandar Muda Baharuddin Lopa (Digaskan) melaporkan pasangan Andi Bebas Manggazali – Sitti Rahmawati (Besti) dan KPU Polman ke Bawaslu Polman.
Pelaporan tersebut terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan Besti dan pihak KPU Polman dalam penyelenggaraan debat publik pertama pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada Polman 2024.
Debat publik pertama tersebut berlangsung di Gedung Gabungan Dinas (Gadis), Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Rabu (06/11) lalu.
“Kami sudah sampaikan laporan resmi ke Bawaslu Polman dan diterima langsung komisioner divisi pencegahan, penanganan pelanggaran. Terkait Laporan dugaan pelanggaran administrasi paslon 02 dan kode etik penyelenggara pemilu,” kata tim hukum Paslon Dirga-Iskandar, Zul Fahri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (13/11/2024). (run/thaya)