Pelimpahan berkas perkara Kades Sugihwaras Warsito ke Kejaksaan Negeri Polman, Rabu (30/10/2024). ist

Berkas Pidana Pilkada Kades Sugihwaras P21, Kini Ditangani Kejari Polman

POLEWALI MANDAR,- Berkas perkara Kepala Desa (Kades) Sugihwaras bernama Warsito yang diduga melakukan tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, telah dinyatakan lengkap atau P21. Kasus kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman.

“Berkas perkara ini sudah melewati proses kajian dari penyidik Polri dan penelusuran Bawaslu Polman, sudah lengkap atau P21,” kata Kepala Kejari Polman Jendra Firdausi kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Pelimpahan berkas perkara itu dilakukan penyidik kepolisian ke penyidik Kejari Polman, Rabu (30/10). Warsito didampingi pengacaranya bernama Amin Sanggah sempat diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman.

“Kita telah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti salah satu kepala desa inisial W,” ungkap Jenra.

Jendra menuturkan, dalam lima hari ke depan JPU akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Polewali.

“Dalam lima hari akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Polewali,” ujarnya.

Jenra mengatakan oknum kepala desa ini ikut dalam menguntungkan salah satu pasangan calon (Paslon) di Pilkada Polman 2024. JPU Kejari Polman menjeratnya menggunakan pasal 188 junto pasal 171 tahun 2020 undang-undang pemilihan dengan ancaman enam bulan pidana.

Jenra mengimbau kepada seluruh Aparat Sipil Negara (ASN), kepala desa, TNI-Polri agar menjaga netralitas dalam Pilkada serentak 2024.

Sementara pengacara tersangka, Amin Sanggah tidak berkomentar banyak. Dia mengaku menunggu jadwal persidangan untuk membela kliennya itu.

“Tadi ini penyerahan tersangka ke JPU, kita tinggal menunggu jadwal persidangan, nanti di sana kita sampaikan pembelaan, bertempurnya di meja hijau,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Kades Sugihwaras Warsito ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilahan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Polman. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan jalan santai di desanya yang dianggap menguntungkan salah satu pasangan peserta Pilkada.

“Pidana yang diduga disangkakan kepada oknum salah satu kepala desa itu, bahwa beliau selaku kepala desa melakukan tindakan yang dianggap menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Polman 2024,” kata penyidik Gakkumdu Polman, Iptu Iwan Rusmana kepada wartawan. (thaya)

__Terbit pada
30/10/2024
__Kategori
Polhukam, Politik