Polisi dan mahasisa terlibat ketegangan saat unjuk rasa di depan Mapolres Polman, Minggu (15/09/2024).

Mahasiswa Desak Copot Kapolres – Kasat Reskrim Polres Polman Buntut ada Tahanan Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi

POLEWALI MANDAR,- Puluhan mahasiswa di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menggelar aksi unjuk rasa menuntut Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko dan Kasat Reskrim  AKP Muh Reza Pranata dicopot dari jabatannya, buntut seorang tahanan berinisial RN tewas dengan sejumlah luka di tubuh diduga akibat dianiaya oknum polisi. Aksi sempat diwarnai keributan.

Keributan yang mewarnai aksi unjuk rasa aliansi mahasiswa yang tergabung dalam ‘Semarak Polman’, berlangsung di depan Mapolres Polman, Jalan Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Minggu (15/09). Keributan bermula ketika massa aksi hendak membakar ban bekas di depan pintu gerbang Mapolres namun dihalau polisi.

Aksi tarik menarik dan saling dorong antara mahasiswa  dan polisi sempat terjadi hingga memicu ketegangan. Suasana akhirnya kondusif, ketika polisi memperbolehkan massa aksi membakar ban bekas di depan Mapolres.

“Pihak kepolisian harusnya menjadi lembaga yang melindungi dan mengayomi masyarakat. Namun nyatanya mereka sendiri yang melanggar,” kata Jenderal Lapangan Muhammad Sannur dalam orasinya.

Sannur menyampaikan ada empat point yang menjadi tuntutan mereka dalam aksi unjuk rasa ini. Selain meminta polisi transparan mengungkap hasil penyelidikan kasus tewasnya tahanan berinisial RN, diduga akibat dianiaya oknum polisi, dia juga mendesak Kapolres dan Kasat Reskrim dicopot dari jabatannya karena dianggap lalai melaksanakan tugas.

“Kami menutut agar kiranya copot Kapolres Polman yang tidak melaksanakan tugas yang diberikan sebagaimana mestinya, artinya lalai dalam melaksanakan tugas,” ujar sannur kepada wartawan, Minggu (15/09/2024).

“Kami juga menuntut tegas agar Kasat Reskrim Polres Polman dicopot, karena seperti kita ketahui seharusnya mampu mengakomodir anggota kepolisian dalam mengimplementasikan undang-undang kepolisian, namun berbanding terbalik hingga terjadi kelalaian,” sambungnya.

Dia juga menyampaikan desakan, agar 7 anggota Polres Polman yang saat ini ditetapkan sebagai terduga pelaku penganiayaan segera disidang etik dan dijatuhi sanksi pidana.

“Ini yang perlu segera dilaksanakan, lakukan sidang etik dan berikan efek jera berupa sanksi pidana kepada anggota polisi yang diduga melakukan penganiayaan. Semoga ini betul-betul dikabulkan dan Kapolda tegas menyikapi kasus tersebut,” jelas Sannur.

Sementara Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Budi Yudantara yang menemui massa aksi menegaskan polisi serius dan transparan dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan tersebut.

“Artinya yang pertama saya serius menangani masalah ini, tidak main-main. Kita trasparan dan setiap apa yang kami lakukan pasti muncul di berita, silahkan rekan-rekan mahasiswa kawal, silahkan ikuti berita, sampai saat ini sudah 7 orang yang kita Patsus,” ungkapnya.

Terkait desakan mahasiswa untuk mencopot Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Polman, Kombes Budi mengaku itu bukanlah kewenangannya. Meski begitu dia mengaku desakan mahasiswa atas insiden dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang tahanan Polres Polman, akan menjadi bahan pertimbangan dan masukan bagi pimpinan.

“Tuntutan kedua copot Kapolres Polman, bukan kapasitas saya untuk mencopot, tapi akan menjadi bahan pertimbagan untuk disampaikan termasuk Kasat Reskrim. Sudah pasti ini menjadi evaluasi akan menjadi bahan masukan untuk pimpinan yang punya kewenangan,” terangnya.

Dia kembali menegaskan 7 oknum anggota Polres Polman yang saat ini menjalani Patsus (Penempatan Khusus) akan menjalani sidang kode etik hingga tuntas.

“Saya pastikan 7 orang yang saat ini dipatsus, mereka akan menjalani kode etik sampai tuntas, dan silahkan dikawal, silahkan ikut media, silahkan tanya saya, silahkan tanya kapolres. Kita tidak pernah membenarkan apa yang sudah mereka lakukan (kekerasan),” jelas Kombes Budi.

Dia menambahkan, pihaknya sempat memeriksa 48 anggota Polres Polman. Namun hanya 7 orang yang dianggap terlibat dalam kasus penganiayaan yang menewaskan RN.

“Kita sudah periksa 48 orang, dari hasil pemeriksaan kita, 7 kita tetapkan sebagai terduga pelanggar dan fiks 7 orag ini, itulah yang terindikasi sudah kita nyatakan sebagai terduga pelanggar,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, 7 anggota Polres Polman diduga terlibat penganiayaan yang tewaskan seorang tahanan berinisial RN dikenakan sanksi Patsus. 7 polisi tersebut merupakan anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Polman.

“Terkait peristiwa ini, kami sudah mengamankan 7 personil reskrim Polres Polman yang diduga terlibat langsung dan sekarang sudah ditempatkan di penempatan khusus atau Patsus,” kata Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi dalam keterangannya, Sabtu (14/9/2024).

Dia menegaskan, sanksi lebih tegas akan dijatuhkan jika dalam proses penyelidikan ketujuh oknum anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran hingga menghilangkan nyawa korban.

“Jika dalam penyelidikan Propam ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota, kami pastikan akan memberikan sanksi tegas bagi anggota yang terlibat,” pungkas Kombes Pol Slamet. (thaya)

__Terbit pada
15/09/2024