Polisi menggelandang salah satu pelaku ke ruang pemeriksaan di Polres Polman, Senin (09/09/2024).

4 Pria Kawanan Pencuri Biji Kakao di Polman Ditetapkan Tersangka – Terancam 7 Tahun Penjara

POLEWALI MANDAR,- Empat pria di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, ditetapkan tersangka usai diamankan karena diduga terlibat aksi pencurian biji kakao yang resahkan warga di daerah ini. Polisi menyebut uang hasil menjual bibi kakao curian tersebut dipakai tersangka untuk biaya hidup termasuk judi online.

Keempat pelaku masing-masing berinisial AN, RN, A dan N.  Mereka memiliki peran berbeda-beda.

AN dan RN sebagai pelaku utama, sementara A turut serta menjual biji kakao hasil curian. Sedangkan N berperan sebagai penadah.

“Sudah kami tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kanit Resum Reskrim Polres Polman, Iptu Iwan Rusmana kepada wartawan, Selasa (10/09/2024).

Iwan mengatakan, biji kakao hasil curian dijual pelaku dengan harga bervariasi. Uangnya dipakai untuk membeli kebutuhan hidup termasuk bermain judi online.

“Dia gunakan untuk sehari-hari, dipakai membeli alat rumah tangga. Kemudian informasi awal juga digunakan untuk main judi online, tapi kami masih dalami,” ungkapnya.

Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat polisi menggunakan Pasal 303 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman 7 tahun,” pungkas Iwan.

Diberitakan sebelumnya, Empat pria masing-masing berinisial AN, RN, A dan N diamankan karena diduga terlibat aksi pencurian biji kakao di Kabupaten Polman. Kasus pencurian terungkap setelah warga menangkap 2 terduga pelaku saat berada di Desa Bussu, Kecamatan Tapango, Minggu (08/09).

“Untuk sementara ada empat tersangka dalam satu kelompok pelaku pencurian biji kakao ini. Pelaku utama malam-malam ada di Bussu, menimbulkan kecurigaan lalu ditangkap, warga kemudian menghubungi petugas,” terang Iwan, Senin (09/09). (thaya)

__Terbit pada
10/09/2024
__Kategori
Peristiwa