(ist)

Kejari Tetapkan Satu Tersangka Sewa Alat Berat di PUPR Polman, Sebabkan Kerugian Negara Rp 973 Juta

POLEWALI MANDAR,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Polewali Mandar (Polman),Sulawesi Barat, menetapkan pria inisial MR sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi sewa menyewa alat berat pada kantor Dinas Keperjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Polman. Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 973 Juta.

“Hasil ekspos ada dua alat bukti yang cukup, kerugian negara sebesar Rp 973 juta lebih,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Polman, Syamsu Gunawan kepada wartawan, Rabu (17/01/2024).

Untuk diketahui, MR merupakan Kepala UPTD Perbengkelan alat berat di PUPR Polman yang menjabat pada tahun 2019 sampai 2021. Dia menyewakan alat berat jenis eskavator tanpa disertai surat perjanjian. Alat berat itu disewakan keluar daerah Polman.

Hasil sewa alat berat tersebut tidak dilaporkan ke kas daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) Polman. Alasannya untuk memperbaiki alat berat yang rusak.

“Tidak seluruhnya sewa alat berat itu dilaporkan ke kas daerah atau PAD, alasannya digunakan memperbaiki alat berat,” lanjut Syamsu.

Menurut Syamsu, hingga saat ini tersangka belum mengembalikan kerugian negara.

“Kami sudah tanya, dia berupaya mengembalikan untuk pemulihan kerugian negara, tapi proses hukum tetap berlanjut,” jelasnya.

Saat ini tersangka dititip di Lapas Kelas II B Polewali Jl Elang, Kelurahan Pekkkabata. Dia terancam hukuman penjara selama 20 tahun undang-undang tindak pidana korupsi. (thaya)

 

 

 

__Terbit pada
17/01/2024
__Kategori
Polhukam, Sosial