Kronologi Pengeroyokan Tewaskan Remaja di Polman, Motifnya Cemburu Korban Diduga Dekati Pacar Pelaku
POLEWALI MANDAR,- Enam pria diamankan polisi usai melakukan pengeroyokan hingga menewaskan seorang remaja berinisial AR (16 tahun) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Aksi pengeroyokan dipicu kecemburuan salah satu pelaku yang menduga kekasihnya menjalin hubungan dengan korban.
“Motifnya cemburu karena korban dianggap mengganggu pacarnya salah satu pelaku,” kata Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono saat menggelar konfrensi pers di kantornya, Selasa (05/12/2023).
Insiden pengeroyokan terjadi di Jalan Stadion S Mengga, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Rabu malam (29/11) sekitar pukul 21.00 Wita. Enam pelaku masing-masing berinsial Y (27), RO (19), PH (18), FE (18), FM (17) dan AL (17).
Saat menggelar konfrensi pers, polisi hanya menghadirkan empat pelaku, karena dua lainnya masih di bawah umur.
Agung menuturkan jika sebelum kejadian pelaku inisial RO sepakat bertemu dengan korban. Tujuannya untuk diklarifikasi perihal kedekatan korban dengan kekasih pelaku RO.
“Setibanya di tempat pelaku tidak ada pembicaraan, sehingga korban kembali pulang,” ujarnya.
Namun dalam perjalanan pulang, korban kembali mendapat telepon dari pelaku inisial RO yang mengajak untuk duel di sekitar stadion. Saat berada di lokasi, pelaku RO membawa sejumlah rekannya.
“Ketika tiba di stadion, korban langsung diserang pelaku bersama sejumlah temannya,” terang Agung.
Dia mengungkapkan jika korban sempat berupaya melarikan diri namun dikejar para pelaku. Bahkan meski sudah dalam kondisi sudah tidak berdaya, korban terus dikeroyok hingga dipukul menggunakan dobel stik.
“Korban sempat berlari namun dikejar. Salah satu pelaku sempat memukul kepala korban menggunakan dobel stik, ” jelas Agung.
Aksi pengeroyokan usai setelah dihentikan warga. Pelaku lalu kabur meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang tidak sadarkan diri dilarikan ke Rumah Sakit Hajja Andi Depu untuk mendapat pertolongan hingga akhirnya meninggal pada Senin kemarin (04/12).
“Anak tersebut meninggal sore kemarin,” jelas Agung.
Polisi bergerak cepat mengamankan para pelaku. Agung memastikan tidak ada unsur perencanaan dalam aksi pengeroyokan ini. Menurutnya, para pelaku terbawa emosi saat melihat korban.
“Gak ada, perencanaannya tidak ketemu. Spontanitas karena emosi, hilang kendali sehingga melukai korban, ” jelasnya.
Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat polisi menggunakan Pasal 170 ayat 1,2 dan 3 KUHP, subsider pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 uu 35 tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Agung. (thaya)