Jumat Curhat, Kapolres Polman Paparkan Mekanisme Pengaduan dan Penanganan Perkara Pidana
POLEWALI MANDAR,- Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono memimpin jalannya kegiatan ‘Jumat Curhat’ yang dihadiri puluhan warga di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Pada kesempatan itu, AKBP Agung menjawab pertanyaan warga terkait mekanisme pengaduan dan penanganan perkara tindak pidana.
“Terkait proses pengaduan suatu perkara hingga ke jalur hukum yang harus ditempuh, ada beberapa proses yang harus ditempuh. Seperti mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Polman untuk membuat pengaduan atau pun laporan,” kata Kapolres AKBP Agung pada kesempatan itu.
Kegiatan jumat curhat ini berlangsung di Kelurahan Manding, Kecamatan Polewali, Jumat (22/12). Turut hadir jajaran Polres Polman.
Menurut AKBP Agung, penjagaan SPKT Polres Polman melayani masyarakat selama waktu 24 jam. Setiap pengaduan atau laporan yang disampaikan masyarakat terlebih dahulu dicermati di SPKT tersebut.
Selanjutnya petugas di SPKT Polres Polman akan mengarahkan laporan itu menuju ke unit yang sesuai. Pengaduan itu akan naik menjadi Laporan Polisi (LP) jika terdapat tindakan pidana atau pelanggaran hukum.
“Lalu masuk tahap penyidikan, atau mencari keterangan saksi-saksi, dan alat bukti yang mencukupi,” terangnya.
Dia menjelaskan jika hasil penyidikan diperoleh dua alat bukti sebelum masuk penetapan tersangka.
Penetapan status tersangka harus melewati serangkaian pemeriksaan seperti gelar penetapan.
Selanjutnya penyidik akan menerapkan sebuah pasal pidana yang dilanggar dalam kasus ini.
“Masyarakat penting mengetahui dan memahami proses hukum atau jalur pelaporan ini,” beber AKBP Agung.
Lebih lanjut AKBP Agung mengungkapkan, jika dalam penanganan perkara seringkali dijumpai kendala seperti alat bukti yang tidak cukup.
Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak mendekati apalagi menyentuh tempat kejadian peristiwa (TKP), khususnya pada kasus tindak pidana pencurian. Hal tersebut dimaksudkan, agar Tim Identifikasi mudah menemukan sidik jari terduga pelaku di TKP.
“Alat bukti itu dapat menjadi petunjuk awal bagi penyidik untuk mengidentifikasi pelaku kejahatan,” pungkasnya. (thaya)