Siapa Bakal Pj. Bupati Polman?
Oleh, M Danial
TIDAK terasa masa jabatan Bupati Polewali Mandar (Polman) Andi Ibrahim Masdar akan berakhir di ujung Desember nanti. Ia dilantik sebagai Bupati Polman (periode kedua) pada 7 Januari 2019 setelah memenangi Pilkada Bupati pada Juni 2018.
Ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai tahun 2023. Pemerintah pusat akan mengangkat Penjabat untuk mengisi kekosongan sampai terpilih kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024.
Sebanyak 170 kepala daerah yang terpilih pada Pilkada serentak 2018, akan berakhir masa jabatannya pada 2023. Pilkada 2018 berlangsung di 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota seluruh Indonesia. Salah satu dari 115 kabupaten adalah Polman.
Persyaratan menjadi Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota sampai terpilihnya pejabat defenitif pada Pilkada serentak 2024 tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.
Secara normatif persyaratan administrasi antara lain, untuk Penjabat Gubernur adalah ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Madya di lingkungan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Sedangkan Penjabat Bupati atau Penjabat Walikota adalah ASN yang menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Ketentuan mengenai JPT diatur dalam UU Nomr 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). JPT terdiri JPT Utama, JPT Madya, dan JPT Pratama.
Pasal 19 ayat (1) UU ASN menyebut JPT Madya setara dengan Eselon I yang meliputi Sekretaris Jenderal kementerian, Sekretaris kementerian, Sekretaris Utama, Sekretaris Jenderal lembaga nonstruktural, Direktur Jenderal, dan jabatan lain yang setara, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi.
Sedangkan JPT Pratama setara dengan Eselon II. Meliputi Direktur, Kepala Biro, Asisten Deputi, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Kepala Badan, Kepala pusat, Inspektur, dan jabatan lain yang setara termasuk Asisten Sekretaris Daerah Provinsi, Kepala Dinas/Kepala Badan provinsi, dan Sekretaris daerah kabupaten.
Kabupaten Polman sejak dulu dikenal memiliki keunggulan yang menjadi daya tarik tersendiri berbagai pihak untuk melirik atau datang ke Polman. Penduduk daerah ini heterogen, namun tetap guyub dan damai.
Jumlah penduduk Polman terbanyak dari enam kabupaten di Sulbar: 478.530 jiwa (BPS 2020). Jumlah pemilih juga terbanyak yang ditetapkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 345.281.
Dengan populasi penduduk terbesar dan DPT terbanyak, tak mengherankan daerah ini selalu menjadi perhatian para politisi setiap pemilu atau Pilkada. Menghadapi perhelatan politik 2024, perhatian banyak pihak kembali mengarah ke Polman yang merupakan barometer politik di Sulbar.
Pengangkatan Penjabat Bupati Polman harus didasari pertimbangan yang obyektif untuk kemaslahatan masyarakat. Keguyuban dan kedamaian masyarakat harus terjaga, dirawat dan terus dikuatkan sebagi faktor penting untuk kelancaran pembangunan. Daerah ini membutuhkan sosok yang memahami kondisi dan permasalahan, serta kemampuan solutif.
Penjabat Bupati Polman harus dipastikan bisa menjadi teladan netralitas ASN dalam Pemilu, Pilpres dan Pilkada serentak 2024. Yang harus bisa menjaga diri menjauhi praktik politik praktis. Karena itulah sangat penting sosok yang tegas dan konsisten terhadap penegakan hukum dan aturan yang telah ditetapkan. Kelancaran Pemilu, Pilpres, dan Pilkada serentak 2024 merupakan salah satu tugas penting Penjabat Bupati agar berjalan kondusif, demokratis, jujur dan adil.
Sejak dua-tiga bulan lalu berembus info yang menyebut beberapa nama sebagai kandidat Penjabat Bupati Polman. Info itu bersamaan dengan kabar bahwa proses pengusulan calon Penjabat “bupati transisi” di Polman mulai bergulir. Terdengar pula info bahwa satu-dua pejabat yang merasa memenuhi syarat sibuk mempersiapkan diri.
Kabarnya ada pula yang kasak-kusuk mencari jalan dan melakukan lobi kepada pihak-pihak yang dianggap bisa menjembatani untuk meraih harapan menduduki jabatan bergengsi dengan tanda jabatan berlambang Garuda di dadanya sebagai “bupati transisi”.
“Ada yang sangat PD (percaya diri) karena merasa dekat dengan pejabat penting di pusat yang dipercaya bisa menggolkan. Kabarnya, chanelnya di pusat memberi harapan yang cukup menjanjikan asal namanya masuk dalam usulan dari provinsi,” cerita seorang pejabat Pemprov Sulbar, beberapa hari lalu.
Sejumlah pejabat JPT Pratama dari Polman atau yang mengawali karir di Polman lalu “naik kelas” berkiprah di Pemprov Sulbar, antara lain Abd Wahab Hasan Sulur (Sekretaris DPRD Provinsi), Amujib (Kepala BPKPD), Muhammad Hamzi (Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM), dan Abd Waris Bestari (Kadis Tanaman Pangan).
Selain itu, Jaun (Kepala Dinas PMD), Farid Wajdi (Kepala BPSDM), Amir Maricar (Kepala BPBD), dan Mustari Mula (Kadis Kominfopers).
Ada juga dua srikandi, yaitu Darmawati (Kadis Pariwisata), dan Darma (Kadis Perpustakaan). Putra Polman yang kini berkiprah di pusat antara lain Nursaid (Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Pedesaan Kemendes PDTT).
Siapa di antara nama tersebut yang masuk list pengusulan dari tiga sumber yang diatur dalam Permendagri: DPRD Polman, Pj Gubernur Sulbar, dan Mendagri, dan siapa yang bakal disematkan lencana berlambang Garuda? setidaknya akan diketahui sebelum peringatan Hari Jadi ke-64 Kabupaten Polman tanggal 29 Desember 2023. (*)