(ist)

Rapat Pandangan Umum Fraksi terkait Penjelasan Gubernur Terhadap Rancangan Peraturan Daerah

MAMUJU, PACEKO.COM,- DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terkait penjelasan Gubernur Sulawesi Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulbar, Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi SE. M.Si, dan dihadiri Sekertaris Daerah Prov. Sulbar Dr. Muhammad Idris, M.si berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulbar di Mamuju, Senin (13/11/2023).

Turut hadir para Anggota DPRD diantarnya H. Sudirman, H. Kalma Katta, Dr. H. Mulyadi Bintaha, H. Soekardi M Noer, Drs. H. Itol Syaiful Tonra, H. Hasan Bado, Hatta Kainang SH, Ebsan, Fitriani, beberapa diantaranya Via Zoom, serta para OPD terkait dan para tamu lainnya.

Ada 8 Fraksi yang  menyampaikan pandangan umumnya, diantaranya Fraksi Demokrat yang di sampaikan oleh H. Sukardi M Noer, Fraksi Golkar yang disampaikan oleh H. Sudirman, Fraksi PDIP disampaikan oleh H. Itol Syaiful Tonra, Fraksi Nasdem disampaikan oleh Hatta Kainang SH, Fraksi Gerindra disampaikan oleh Fitriani, Fraksi Hanura disampaikan oleh Ebsan, Fraksi Kebangkitan Nasional disampaikan oleh H. Hasan Bado, dan Fraksi Indonesia Membangun yang menyampaikan pandangannya secara tertulis.

Dalam pandangan fraksi-fraksi tersebut, pada umumnya semua fraksi menyetujui Pembahasan Ranperda terkait Pajak dan Retribusi daerah untuk dibahas di tingkat selanjutnya. Selain itu dalam pandangan fraksi-fraksi juga menyampaikan saran, pendapat, dan pertanyaan, hendaknya dijadikan bahan pertimbangan dan masukan bagi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat dalam menyusun Jawaban Gubernur yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dijadwalkan kedepannya. (rls/thaya)

__Terbit pada
28/11/2023
__Kategori
Parlemen