
Pemuda di Polman Ditangkap usai Lakukan Pemarangan karena Tersinggung Diteriaki
POLEWALI MANDAR,- Pemuda berinisial ARS (20 tahun) diamankan polisi usai menganiaya pemuda inisial IK (20 tahun) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Pelaku memarangi korban gegara tersinggung diteriaki saat melintas di jalan.
“Motifnya hanya tersinggung saja karena sementara dia lewat dan kebetulan yang mana ini, ARS dan kawan-kawan pernah juga dikeroyok di Wono,” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Polman, Ipda Mulyono kepada wartawan, Senin (13/11/2023).
Aksi pemarangan terjadi di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Minggu (05/11). Korban harus jalani perawatan di rumah sakit lantaran menderita luka serius.
“Saat pelaku dan temannya berada di Kecamatan Wonomulyo, disitulah dia memarangi korban saat melintas naik motor,” ungkap Mulyono.
Lebih lanjut Mulyono mengungkapkan, aksi pemarangan ini berawal dari perkelahian melibatkan dua kelompok pemuda di Kecamatan Wonomulyo.
Usai perkelahian tersebut, kelompok korban bersama teman-temannya kerap menunggu lawannya. Korban bersama sejumlah temannya lalu teriak kepada sekelompok pemuda yang melintas naik motor.
“Malam itu kebetulan juga ada lewat rombongan dari Campalagian, sehingga sempat juga terjadi perkelahian dan itu yang menimbulkan korban diparangi,” beber Mulyono.
Saat ini polisi telah mengamankan lima pemuda termasuk ARS yang terlibat dalam kasus ini. Polisi juga telah menetapkan ARS sebagai tersangka.
“Baru satu kita tetapkan tersangka, dan saat ini pelaku lainnya kita selidiki dulu karena ini perkelahian kelompok,” pungkas Mulyono.
Polisi menjerat ARS menggunakan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak kekerasan dengan ancaman hukuman kurungan lima tahun enam bulan. (thaya)