
3 Remaja Diamankan Warga usai Terpergok Coba Curi BBM Nelayan di Pantai Babatoa Polman
POLEWALI MANDAR,- Tiga remaja masing-masing berinsial AM (14 tahun), MA (15 tahun) dan WA (14 tahun) diamankan warga ke kantor polisi di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Ketiganya terpergok mencoba mencuri BBM (bahan bakar minyak) yang berada di perahu nelayan.
“Memang itu malam anak-anak baru niat, baru mau menyedot (bbm) didapati warga. Belum sempat mencuri, baru mau disedot,” kata Kapolsek Campalagian AKP Frans Geradus saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (14/11/2023).
Frans menuturkan, ketiga pelaku diamankan warga sekira pukul 21:00 Wita, di kawasan wisata Pantai Babatoa, Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Senin malam (13/11). Saat beraksi pelaku berjumlah lima orang namun dua lainnya berhasil melarikan diri
Diakui Frans jika para nelayan di sekitar Pantai Babatoa sudah cukup lama dibuat resah maraknya aksi pencurian BBM di perahu mereka.
“Selama ini masyarakat situ resah sering kehilangan bensin perahu katintingnya. Mungkin sudah diintai masyarakat, warga pemilik perahu karena sudah sering kejadian, mungkin sudah diwanti-wanti karena namanya waspada,” bebernya.
Menurut Frans, ketiga pelaku mengakui jika BBM yang akan dicuri bukan untuk dijual namun akan dipakai sendiri.
“Tidak ada niat lain untuk perjual belikan. Menurut pengakuannya untuk diisi motornya, karena memang ada yang sudah sering kali melakukan, mungkin inimi senior ceritanya, yang lain ikut-ikut saja,” terangnya.
Lebih lanjut Frans mengatakan, jika para pelaku masih berstatus pelajar dari Kecamatan Mapilli. Awalnya mereka datang ke Pantai Babatoa untuk besenang-senang.
“Rata-rata SMP, masih di bawah umur semua. Itu anak-anak, pergi dengar-dengar musik, happy-happy di situ sekitar pantai. Memang disitu banyak perahu nelayan di parkir sekitar situ,” ucapnya.
Frans mengatakan jika kasus ini telah selesai. Dua pelaku lain yang sempat melarikan diri masing-masing berinsial AR (15 tahun) dan AN (13 tahun) juga telah dihadirikan di Polsek Campalagian untuk ikut dibuatkan surat pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. Polisi juga menghadirkan orang tua para pelaku.
“Langung dipanggil semua, termasuk orang tuanya pelaku. Dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, karena anak di bawah umur semua. Pihak korban juga tidak keberatan,” pungkasnya. (thaya)