Gambar ilustrasi (int)

Oknum Pimpinan Madrasah di Polman Dilaporkan Cabuli Santri 13 Tahun, Berikut Kronologisnya !

POLEWALI MANDAR,- Oknum pimpinan Madrasah Tsanawiyah berinisial AR  (49 tahun) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, diamankan polisi usai dilaporkan mencabuli salah satu siswi berusia 13 tahun. Pelaku diduga telah meraba bagian kewanitaan korban.

“Diraba-raba bagian sensitif beliau (korban),” kata Kasat Reskrim Polres Polman Iptu I Gusti Bagus Krisna Wardhana kepada wartawan, Kamis (21/09/2023).

Terduga pelaku diamankan pada salah satu desa di Kecamatan Campalagian, Rabu malam (20/9). Tindak pencabulan terungkap setelah korban bercerita  kepada keluarganya terkait perbuatan pelaku.

“Setelah korban bercerita menimbulkan reaksi dari keluarga dan tetangga hingga akhirnya berkumpul semua ke rumah terduga pelaku,” ungkap Gusti.

Untuk menghindari terjadinya hal tidak diinginkan, polisi langsung turun ke lokasi untuk mengamankan terduga pelaku.

“Setelah merima laporan tersebut, kita langsung turun amankan terduga pelaku untuk antisipasi hal tidak diinginkan,” jelas Gusti.

Menurut Gusti, pelaku kini jalani pemeriksaan di Polres Polman. Polisi juga membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan divisum.

Kronologis AR Diduga Mencabuli Santri 13 tahun

Kasat Reskrim Polres Polman Iptu I Gusti Bagus Krisna Wardhana mengungkapkan, dugaan tindak pencabulan yang dilakukan AR terhadap salah satu santrinya, bermula ketika dirinya mendapati pesan (chat) korban dengan pacarnya.

“Dia melihat chat-chatan dari si korban, itukan chat dengan pacarnya,” kata Kasat Reskrim Polres Polman Iptu I Gusti Bagus Krisna Wardhana kepada wartawan, Kamis (21/09/2023).

Meski tidak mengungkapkan lebih jauh isi pesan korban dengan pacarnya, Gusti menyebut hal tersebut membuat pelaku berhasrat untuk melakukan pencabulan.

“Berawal dari situ hingga akhirnya si terduga pelaku ini ingin melakukan (pencabulan),” ujarnya.

Menurut Gusti, tindak pencabulan terjadi dalam salah satu  ruangan Madrasah yang dipimpin oleh terduga pelaku. Sebelum pencabulan terjadi, korban berdua dengan salah satu rekannya di ruangan tersebut.

Oleh terduga pelaku, rekan korban lalu di suruh keluar meninggalkan ruangan, hingga akhirnya leluasa melancarkan aksinya. Korban yang di bawah tekanan hanya dapat diam ketika dipaksa oleh terduga pelaku

“Inikan korban ditemui (pelaku) di asrama dengan salah satu saksi di situ. Si saksi ini disuruh keluar, disitulah terjadi dugaan asusila tersebut, dibuka jilbabnya (korban) oleh pelaku terus dipegang-pegang,” beber Gusti.

“Kalau untuk pemaksaan ada, korban dipegang-pegang. Korban karena merasa di bawah tekanan dia diam,” sambungnya.

Perbuatan cabul terduga pelaku terhadap korban dihentikan, ketika saksi yang awalnya diminta keluar ruangan kembali ke lokasi kejadian.

“Setelah saksi datang akhirnya bisa lepas (korban), saat itu pelaku masih dalam ruangan,” ujar Gusti.

Korban yang shok, bergegas pulang lalu menceritakan perbuatan terduga pelaku terhadap dirinya.

“Setelah pulang akhirnya disampaikan kepada keluarga. Dari keluarga itulah, dari ibu, keluarga, tetangga akhirnya merespon kejadian tesebut, ” tandas Gusti.

Sementara itu KBO Satreskrim Polres Polman IPDA Iwan Rusmana menyebut jika hari ini seluruh saksi akan diperiksa.

“Dari hasil pemeriksaan saksi, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan bahwa perkara tersebut dapat dan tidaknya dinaikkan ke tahap penyidikan,” pungkasnya. (thaya)

 

__Terbit pada
22/09/2023