Hari ini, Hari HAM Internasional
HAK ASASI MANUSIA atau HAM adalah hak pemberian Tuhan kepada setiap orang yang bersifat melekat, kodrati, dan universal, seperti hak hidup, hak berbicara dan mengemukakan pendapat, serta mendapat perlindungan. Hak tersebut wajib dihormati dan dijunjung tinggi oleh Negara, hukum, dan pemerintah terhadap setiap orang demi melindungi hak dan martabatnya.
HAM bukanlah pemberian manusia lain, negara, atau hukum, karena HAM berkaitan dengan eksistensi manusia. Perbedaan kebangsaan, jenis kelamin, ras, agama, atau warna kulit tidak akan mempengaruhi perbedaan HAM yang bersifat fundamental, yang dikenal juga dengan nama human rights dan fundamental rights.
Tanggal 10 Desember adalah Hari Hak Asasi Manusia yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai Hari Hak Asasi Manusia Internasional untuk diperingati secara internasional setiap tahun.
PBB merilis tema Hari HAM Internasional 2022 tanggal 10 Desember 2022 yaitu: “Dignity, Freedom, and Justice for All” atau “Martabat, Kebebasan, dan Keadilan untuk Semua”.
Peringatan Hari HAM tahun 2022 tingkat nasional bertema: “Pemajuan Hak Asasi Manusia untuk setiap Orang” atau “Advancing Human Rights for Everyone”.
Melansir situs resmi PBB, sejarah Hari HAM Internasional berawal ketika Majelis Umum PBB mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) atau Universal Declaration of Human Rights (UDHR) pada 10 Desember 1948.
DUHAM adalah dokumen penting yang menetapkan berbagai hak dan kebebasan mendasar yang menjadi hak semua manusia. DUHAM menjamin hak setiap individu di manapun, tanpa perbedaan berdasarkan kebangsaan, jenis kelamin, tempat tinggal, asal, etnis, agama, bahasa, atau status sosial lainnya.
Peringatan Hari HAM Internasional secara resmi dimulai pada 1950, setelah MU PBB mengeluarkan resolusi 425 (V) yang mengundang seluruh negara dan organisasi dunia yang berkepentingan untuk mengadopsi 10 Desember setiap tahun sebagai Hari HAM.
Jauh sebelum Deklarasi HAM diadopsi oleh MU PBB, sejarah HAM tidak terlepas dari kekejaman Perang Dunia II (1939-1945) yang memberikan pelajaran penting bagi umat manusia di seluruh dunia untuk mencegah agar tragedi serupa tidak terjadi lagi.
Karena itulah, pada 10 Desember 1948 MU PBB mengadopsi DUHAM yang telah dirumuskan oleh anggota Komisi Umum PBB sejak tahun 1947.
HAM tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945: “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Pasal-pasal terkait HAM dalam UUD 1945 tercantum pada Pasal 27 sampai 34 yang mengatur hak dasar warga negara, hak beragama, hak pertahanan negara, hak pendidikan, hingga hak kesejahteraan sosial. Dalam Amandemen UUD 1945 tahun 2000, tentang HAM tercantum pada Bab XA yang terdiri sepuluh pasal mulai Pasal 28A sampai Pasal 28J.
UU Nomor 39 Tahun 199 tentang Hak Asasi Manusia mempertegas penjaminan dan perlindungan HAM di Indonesia.
“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat kemanusiaan,” (Pasal 1 angka 1 UU Nomor 39 Tahun 1999).
Dalam UU Nomor 39/1999 tercantum sepuluh hak dasar yang termasuk HAM yaitu:
1. Hak untuk hidup
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3. Hak mengembangkan diri
4. Hak memperoleh keadilan
5. Hak atas kebebasan pribadi
6. Hak atas rasa aman
7. Hak atas kesejahteraan
8. Hak turut serta dalam pemerintahan
9. Hak anak
10. Hak wanita. (emdanial)