Polisi meminta keterangan MA (27 Tahun) yang telah menganiaya istrinya, warga Desa Indo Makkombong, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar, Kamis (29/10/2020).

Aniaya Istri Gegara Uang 20 Ribu, Pria Asal Matakali Diamankan Polisi

MATAKALI,- Tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Polewali Mandar. Seorang pria berinisial MA (27 Tahun), terpaksa diamankan polisi, setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap istrinya berinisial SP (32 Tahun).

Peristiwa ini membuat korban menderita luka lebam pada bagian tangan, lengan dan kepala, usai dihajar oleh pelaku menggunakan tangan dan kursi.

Saat digelandang ke ruang pemeriksaan Polsek Wonomulyo, MA terus tertunduk, seakan malu atas perbuatannya.

Kanit Reskrim Polsek Wonomulyo, IPDA Tio Septian Dwi Cahyo menyebut peristiwa terjadi di desa Indo Makkombong, Kecamatan Matakali, Selasa (27/10).

Berawal ketika korban, menanyakan sejumlah uang kepada pelaku yang tidak lain adalah suaminya sendiri, “ Untuk kronologis berdasarkan keterangan korban,  awalnya kesalahpahaman, yang pertama korban menanyakan sejumlah uang ke suaminya, tapi suaminya menjawab tidak ada, korban sempat menaruh curiga, bahwa ada uang yang dibawa sama suaminya “, kata Tio Septian kepada wartawan di kantornya, Kamis (29/10/2020).

Korban langsung dianiaya oleh pelaku, ketika hendak kembali ke dalam kamar di rumahnya, “Setelah kembali ke kamar, suaminya mengikuti dari belakang, lalu dipukullah (korban) “, ungkap Tio Septian.

Diakui Tio Septian, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk mengungkap secara pasti pemicu tindak kekerasan dalam rumah tangga ini. Apalagi pihak keluarga sempat menyebut, korban dianiaya lantaran menolak memberikan sejumlah uang, yang akan dipakai oleh pelaku untuk bermain judi.

“ Untuk itu kami masih periksa saksi-saksi yang lain, untuk memperjelas, karena kita belum tau rentetan kejadiannya setelah yang pertama, makanya kita memperjelas kembali, kita dalami kembali, agar jelas rentetannya dari awal sampai akhir “, pungkas Tio Septian.

Polisi memeriksa SP (32 Tahun), wanita yang telah dianiaya suaminya gegara uang 20 ribu rupiah.

Sementara itu, pelaku MA berdalih menganiaya korban lantaran tidak diberi uang sejumlah 20 ribu rupiah. Diakui, uang tersebut akan dimanfaatkan untuk membayar gaji buruh pembuat batu merah, di tempatnya bekerja, “ Gara-gara uang 20 ribu, buat bayar buruh pembuat batu merah. Bukan buat judi, uang 20 ribu tidak cukup buat judi “, kilahnya.

Pelaku juga mengaku memukul, lantaran kesal dengan omelan korban dan terus menuduhnya telah mengambil uang dengan nilai yang lebih banyak, “ Dia ngomel, baru saya dituduh ambil yang 50 ribu, terus saya diperiksa “, tandas MA yang mengaku menyesali perbuatannya.

Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, MA dijerat polisi menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan tindak kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Thaya)

__Terbit pada
29/10/2020
__Kategori
Peristiwa