Gambar Ilustrasi Kampanye. Sumber Int.

Kampanye Pilkada 2020

Oleh M Danial

GELARAN Pilkada Serentak Tahun 2020 akan memasuki tahapan kampanye mulai 26 September, besok. Masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari, atau tiga hari sebelum hari pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020.

Pilkada yang berlangsung dimasa pandemi Covid-19 seperti sekarang, dihadapkan berbagai tantangan. Tantangan terbesar, adalah memastikan setiap tahapan disertai penerapan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan covid-19.

Pilkada serentak 2020 akan berlangsung di empat kabupaten di Sulawesi Barat, yaitu Mamuju, Majene, Pasangkayu, dan Mamuju. KPU setempat, telah melakukan pengundian nomor urut pasangan calon peserta Pilkada pada 24 September, kemarin.

Pelaksanaan kampanye Pilkada 2020 harus berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Bencana Nonalam Covid-19. Dalam peraturan tersebut, tercantum larangan beberapa kegiatan yang berpotensi menyebabkan penularan covid-19 karena kerumunan massa.

Pada Pilkada serentak sebelumnya, kampanye peserta Pilkada diberi peluang menggelar kegiatan pengumpulan massa pada rapat umum, seperti pentas seni, panen raya, bahkan konser musik. Kegiatan olah raga seperti gerak jalan santai, bazar, donor darah, dan peringatan ulang tahun parpol, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan peraturan perundang-undangan, diberi ruang pada Kampanye Pilkada serentak sebelumnya.

Dikutip dari situs JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) KPU RI, Kamis 24 September 2020, PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tercantum metode kampanye dan jenis kegiatan yang dilarang dalam Pilkada dimasa pandemi covid-19. Pasal 88C ayat (1) PKPU melarang dengan tegas Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Psangan Calon, Tim Kampanye, dan / atau pihak lain melaksanakan pengumpulan massa, seperti pentas seni, panen raya, atau konser musik. Selain itu, kegiatan orahraga berupa gerak jalan santai, sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar, donor darah, dan/atau peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

Peraturan KPU memberi ruang menggelar kampanye rapat umum atau tatap muka dalam ruangan, namun harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, keguatan dilakukan mengutamakan metode kampanye daring (dalam jaringan) dan media sosial. Partai politik atau gabungan partai politik,Paslon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain mengutamakan metode kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a dan huruf b, dilakukan melalui media sosial dan media daring, begitu Pasal 58 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.

Ketentuan Pasal 58 ayat (2) menyebutkan, apabila pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog tidak dapat dilakukan melalui media sosial dan media daring, kegiatan tersebut dapat dilakukan dalam ruangan atau gedung dengan membatasi jumlah peserta keseluruhan paling banyak 50 orang, dan memerhitungkan jarak paling kurang satu meter antarpeserta kampanye.

Dalam ketentuan tersebut, tercantum pula kewajiban menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Harus tersedia juga fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol.

Penerapan protokol kesehatan, merupakan tantangan pada pelaksanaan kampanye Pilkada. Selain membutuhkan pengawasan yang ketat, harus juga disertai sanksi tegas dan konsisten. Tantangan lain, adalah proses sosialisasi peraturan kepada semua pihak, terutama para Paslon, Parpol atau Gabungan Parpol dan Tim Kampanye. Dengan begitu, akan bisa dicegah munculnya kluster baru covid-19 karena sosialisasi yang tidak memadai.

Tantangan lain dalam kampanye Pilkada 2020, adalah praktik politik uang yang berpotensi semakin meningkat di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang makin sulit akibat pandemi covid-19. Praktik politik uang semakin berpeluang terjadi karena pendidikan politik rakyat menolak iming-iming uang yang tidak maksimal. Apalagi, sikap publik yang cenderung masih mengabaikan berbagai aturan yang harus dipatuhi.

Selamat berkampanye para peserta Pilkada, semoga menjadi teladan sebagai pemimpin yang disiplin mematuhi semua aturan Pilkada dan protokol kesehatan. (*)

__Terbit pada
25/09/2020
__Kategori
Opini, Polhukam