Dua pemuda menjalani sanksi push up, setelah terjaring razia protokol kesehatan di depan pintu masuk pasar Induk Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Rabu siang (16/09/20)

Abaikan Protokol Kesehatan, Pengunjung Pasar Wonomulyo Disanksi

WONOMULYO,- Sejumlah pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Polewali Mandar, mendapat sanksi sosial dari petugas. Menghafal sila pancasila diberikan kepada pelanggar dari kaum wanita, sementara sanksi push up diberikan kepada pelanggar dari kaum pria khususnya yang masih muda.

Para pelanggar protokol kesehatan ini terjaring razia yang dilakukan Satgas Covid-19 Wonomulyo, di depan pintu masuk pasar Induk Kecamatan Wonomulyo, Rabu siang (16/09/20). Mereka didapati berkunjung di pasar dan beraktifitas di tempat keramaian tanpa memakai masker.

Saat razia berlangsung, salah seorang gadis cantik sempat ngambek, lantaran enggan diberi sanksi. Sang gadis akhirnya melaksanakan sanksi, setelah sempat merajuk dan gagal merayu petugas.

Gadis cantik ngambek lantaran enggan diberi sanksi, setelah terjaring razia di depan pintu pasar induk Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Rabu siang (16/09/20)

Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Wonomulyo Samiaji mengatakan, razia digelar, menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Polewali Mandar Nomor 32 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus diseasa 2019.

“ Ini merupakan salah satu bentuk edukasi kepada mereka (warga), tentang hadirnya Perbup nomor 32 tentang aturan protokol kesehatan “, kata Samiaji kepada wartawan saat dikonfirmasi kepada kantornya.

“ Saat ini kami masih memberikan sanksi-sanksi sosial berupa push up atau bersih-bersih “, sambung Samiaji,

Samiaji menegaskan, selain penerapan sanksi sosial, dalam perbup tersebut telah dijabarkan pemberian sanksi materi untuk warga maupun pelaku usaha, yang akan diberlakukan dalam waktu dekat, “ Di perbup telah dijabarkan untuk sanksi denda berupa materi untuk per orang lima puluh ribu, sementara untuk perusahaan atau pelaku usaha  itu besarannya seratus ribu. Ancaman paling berat untuk pelaku usaha, akan dicabut izin usahanya apabila masih tetap melanggar, dan akan kita berlakukan dalam waktu dekat ini “, pungkasnya.

Salah seorang warga yang terjaring razia berdalih tidak memakai masker, lantaran lupa karena terburu-buru ketika hendak ke pasar, “ Lupa tadi pak, karena saya cepat-cepat, buru-buru, soalnya rumah saya dekat “, kilah Nada kepada petugas.

Petugas mengingatkan warga agar mematuhi himbauan pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, demi memutus rantai penularan virus corona. (Thaya)

__Terbit pada
16/09/2020
__Kategori
Sosial