FOTO : Wakil Ketua DPRD Sulbar Usman Suhuriah Gelar Sosialisasi Perda Perlindungan Perempuan

PACEKO.COM, DPRD SULBAR,- Wakil Ketua DPRD Sulbar Usman Suhuriah, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Perempuan. Kegiatan berlangsung di Boyang Kayyang, Kelurahan Tinambung, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar, Rabu (11/03/20). Peserta sosialisasi didominasi kaum perempuan.

Perda Perlindungan Perempuan bertujuan memberikan perlindungan pada perempuan, diantaranya : 1, Menjamin terpenuhinya hak-hak perempuan agar dapat hidup dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. 2, Memberikan keadilan dan kesetaraaan gender, 3, Memberikan perlindungan dan rasa aman bagi perempuan korban kekerasan dan diskriminasi, serta tindak pidana perdagangan orang. 4, Menghapus segala bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan. 5, Memberikan pelayanan kepada perempuan korban kekerasan dan saksi. 5, Melakukan pemulihan terhadap perempuan korban kekerasan. (ADVETORIAL)

__Terbit pada
12/03/2020
__Kategori
Foto, Parlemen