Usman Suhuriah Imbau Masyarakat Berperan Awasi Pembangunan

PACEKO.COM, SULBAR,- WAKIL Ketua DRRD Provinsi Sulawesi Barat, Usman Suhuriah, menyatakan pentingnya peranan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan. Peranan dimaksud, termasuk ikut serta melakukan pengawasan kegiatan pembangunan.

Hal tersebut dikemukakan Usman Suhuriah dalam pertemuan dengan masyarakat di desa Mambu, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar, Jumat kemarin (30/01/20).

Kehadiran politisi Partai Golkar itu di Desa Mambu, merupakan rangkaian kunjungan kerja reses.  Hadir pada acara tersebut, Ketua DPD Partai Golkar Polman H Syamsul Mahmud, kepala desa dan para tokoh masyarakat setempat.

Kegiatan reses anggota dewan, merupakan kegiatan di luar masa sidang mengunjungi konstituen di daerah pemilihan (Dapil). Untuk melakukan komunikasi langsung, mengetahui permasalahan dan mendengar aspirasinya. Kunjungan kerja reses merupakan kegiatan pertanggung jawaban moral dan politis para anggota dewan kepada konstituen di Dapil (daerah pemilihan).

Usman Suhuriah, mengatakan kegiatan reses merupakan kewajiban sebagai wakil rakyat untuk mengetahui permasalahan dan kegelisahan masyarakat di dapil masing-masing. Selanjutnya, merupakan kewajiban bagi anggota dewan untuk menyalurkan dan memperjuangkannya dalam pembahasan perencanaan pembangunan bersama pihak eksekutif (pemerintah daerah). “Reses merupakan juga kesempatan bersilaturahmi dengan masyarakat,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Dia menjelaskan, pelaksanaan pembangunan harus melalui perencanaan yang baik. Salah satu proses yang harus dilalui, adalah melibatkan masyarakat dalam musyawarah secara berjenjang melalui musrenbang. Dilakukan mulai tingkat paling bawah, desa/kelurahan, kabupaten, provinsi, dan pusat.

Lebih lanjut dikemukakan, bahwa aspirasi atau usulan masyarakat yang disampaikan dalam reses, akan dicatat oleh tim sekretariat DPRD yang menyertainya. Selanjutnya akan dirumuskan dan disusun menjadi pokok-pokok pikiran DPRD dan dipertemukan dengan perencanaan dalam RKPD (rencana kerja pemerintah daerah). Akan dipilah mana yang menjadi kewenangan desa, kabupaten, provinsi, atau pusat.

“Tapi, dalam rangka reses silakan sampaikan. Nanti akan dipilah siapa yang punya urusan. Inilah yang harus dipahami oleh kita semua, untuk meluruskan pandangan dan pemahaman, bahwa tidak semua yang kita aspirasikan belum tentu semua cocok dengan aturan perencanaan,” tuturnya. (ADVETORIAL)

__Terbit pada
31/01/2020
__Kategori
Parlemen