Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan Berat di Campalagian

CAMPALAGIAN,- Tidak butuh waktu lama, jajaran Kepolisian Polres Polewali Mandar, Polsek Campalagian, berhasil mengungkap identitas dan mengamankan pelaku penganiayaan berat terhadap Muh Ridwan (31 tahun), warga Desa Sepabatu, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar.

Pelaku yang diketahui bernama Sufri (30 tahun), diringkus Polisi di rumahnya, di Desa Batulaya, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar, Kamis siang, sekira pukul 13:30 Wita.

Pria yang berprofesi sama dengan korban sebabai pengemudi bentor, diringkus tanpa memberikan perlawanan.

Kepada polisi, Sufri mengaku menganiaya korban lantaran dendam, “ Beberapa hari sebelumnya pelaku mengaku telah diancam akan dibunuh oleh korban dan telah melapor di Polsek Tinambung “ ungkap Kapolsek Campalagian IPTU Mustakim, kepada wartawan melalui pesan pendek.

Rencananya Kamis siang, polisi akan memediasi korban dan pelaku, “ Tapi tidak jadi karena kejadian malamnya (Kamis dini hari) “ sambung Mustakim.

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, pertikaian yang melibatkan korban dan pelaku dipicu persoalan wanita, “ Ya seperti itu pengakuannya (pelaku) “ pungkas Mustakim.

Peristiwa penganiayaan berat yang dialami Muh Ridwan, terjadi pada Kamis dini hari (10/10/19), sekira pukul 00:30 Wita, di Desa Katumbangan, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar.

Peristiwa bermula, ketika sang istri Ati, membangunkan Muh Ridwan setelah mendengar suara orang yang mengetuk pintu kios tempatnya berjualan. Saat membuka pintu, korban langsung ditebas oleh pelaku tanpa sempat memberikan perlawanan.

Peristiwa ini yang menyebabkan kepala, wajah, dada dan lengan korban menderita luka parah akibat tebasan parang, dan langsung dilarikan ke Puskesmas Katumbangan untuk mendapat pertolingan, kemudian akhirnya dirujuk ke RSUD Polewali Mandar, guna perawatan lebih lanjut. (Thaya)

__Terbit pada
10/10/2019
__Kategori
Peristiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.